Sabtu, 04 Februari 2012

Progam Kerja Ujian Sekolah dan Ujian Nasional 2012

PROGRAM KERJA UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL SD MUHAMMADIYAH BANJARAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012 NAMA SEKOLAH : SD MUH.BANJARAN NSS : 102040405027 STATUS : SWASTA TERAKREDITASI B ALAMAT : BANJARAN, SUKORENO, SENTOLO, KULON PROGO HP : 085228892719 KULON PROGO 2011 KATA PENGANTAR Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab. XVI Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan peserta didik secara berkesinambungan. Latihan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (USEK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) adalah serangkaian proses pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu Standar Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah merupakan tugas yang dibebankan kepada sekolah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, agar pelaksanaan Latihan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (USEK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar karena mendapat dasar dari: 1. Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas 2. Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. 5. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) untuk SD/MI/SDLB Tahun 2011/2012. 6. Surat Keputusan BSNP Nomer 0012/P/BSNP/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) untuk SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012 Semoga Program Kerja Latihan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (Usek), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2011/2012 dapat dipergunakan semua pihak yang berkepentingan. Banjaran, 08 Februari 2011 Kepala Sekolah MISKINEM, S.Pd. NIP. 19630410 198201 2 002 DAFTAR ISI Lembar Pengesahan i Kata Pengantar ii Daftar Isi iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 B. Landasan Hukum 1 C. Tujuan 2 D. Sistematika 2 BAB II PERSIAPAN ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL SD MUHAMMADIYAH BANJARAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012 A. Dasar Pemikiran 4 B. Pengorganisasian 1. Pengorganisasian 1.1. Susunan Kepanitiaan 1.2. Struktur Organisasi Kepanitiaan 1.3. Uraian Tugas (Job Description) 1.4. Daftar Guru yang Ditugasi Mengawasi Ujian Nasional Ke Luar Tahun Pelajaran 2011/2012 2. Pengorganisasian Siswa 2.1. Jumlah Peserta UN /US Tahun Pelajaran 2011/2012 2.2. Pengelompokan Siswa Tiap Ruang C. Lokasi dan Waktu Penyelenggaraan 1. Lokasi 2. Waktu Penyelenggaraan D. Kelengkapan Administrasi BAB III TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL SD MUHAMMADIYAH BANJARAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012 A. Jenis Ujian B. Mata Pelajaran yang Di-UN & US- kan C. Penyusunan Naskah Soal US D. Jadwal US & UN E. Pengawasan F. Pemeriksaan G. Perhitungan nilai untuk menentukan kelulusan H. Pelaksanaan Pengumuman I. Penyerahan SKHUN J. Pelaporan BAB IV PENUTUP LAMPIRAN Program Kerja Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) ini telah diperiksa dan disahkan, Garut, Mei 2011 Ketua Sub Rayon 45 MIN Suci Kaler Ketua Penyelenggara, Amas Masdar, S.Ag Ipin Zaenal Aripin NIP. 196112101983031009 NIP. 19720710 200501 1 003 Mengetahui Pengawas Ahmad Kohar, S.Ag. M.si NIP. 195407061983031003 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan sudah tampak dari usaha pembaruan dan penyempurnaan yang telah beberapa kali dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah dengan mengupayakan adanya standarisasi tingkat pengetahuan siswa untuk setiap jenjang dan jenis sekolah melalui sistem evaluasi, yang bentuk maupun skupnya makin diperluas, misalnya Latihan Ujian Nasional (Lat. UN), Ujian Sekolah (USEK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN). Penilaian tersebut bersifat komprehensif yang menyangkut tiga aspek dominan yaitu : Kognitif, Afektif, dan Psikomotor yang penilaiannya dilakukan dengan cara terus menerus yang disesuaikan dengan materi pelajaran yang ditetapkan dalam Kurikulum. Mengingat penilaian itu sangat penting dalam menentukan keberhasilan proses belajar mengajar, maka pelaksanaannya perlu diorganisasikan secara baik dan terprogram, khusus mengenai pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012 ini hendaklah diperhatikan langkah-langkah penyelenggaraan sejak dini, yang dimulai dengan tahapan persiapan, pelaksanaan sampai pada tahap penyelesaian dan laporan. Semua yang disebutkan harus terangkum dalam isi Program yang disusun sebelumnya, hasilnya akan jauh lebih baik dibandingkan suatu kegiatan yang dilaksanakan tanpa suatu program. B. LANDASAN HUKUM Sebagai Landasan Hukum dari penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012 adalah 7. Undang-undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas 8. Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan 9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. 11. Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) untuk SD/MI/SDLB Tahun 2011/2012. 12. Surat Keputusan BSNP Nomer 0012/P/BSNP/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) untuk SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012 C. TUJUAN 1. Umum 1.1. Merintis standar mutu pendidikan di SD Muhammadiyah Banjaran 1.2. Mengetahui sejauh mana ketercapaian proses kegiatan belajar mengajar benar-benar dilaksanakan berdasarkan Kurikulum serta komponen-komponen pendidikan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 2. Khusus 2.1. Mengukur keberhasilan program proses belajar mengajar dalam Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012. 2.2. Untuk mengukur sampai sejauh mana tingkat keberhasilan daya serap siswa selama satu semester. 2.3. Sebagai bahan laporan kepada Orang Tua Murid tentang keberhasilan Putra-putrinya dalam mengikuti pendidikan selama Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012, melalui buku yang diterima. D. SISTEMATIKA Adapun sistematika Program Kerja Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012adalah sebagai berikut: 1. Halaman Depan 2. B A B I Berisikan uraian tentang Latar Belakang Landasan Hukum, Tujuan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah serta Sistematika Penulisan 3. B A B II Persiapan Administrasi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010-2011 mengetengahkan pola pemikiran penyelenggaran, susunan panitia / kelompok kerja dengan uraian tugasnya masing-masing, rincian peserta, lokasi penyelenggaraan, kelengkapan administrasi, kalender kegiatan-kegiatan administrasi, kalender kegiatan pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan lain-lain. 4. B A B III Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012 mengungkapkan tentang mata pelajaran yang akan diujikan, jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Penyusunan Jadwal Pelaksanaan, Penyusunan Naskah, Pengwasan, Pengolahan Nilai Raport serta laporan-laporan. 5. B A B IV Penutup 6. Lampiran – lampiran BAB II PERSIAPAN ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL SD MUHAMMADIYAH BANJARAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012 A. DASAR PEMIKIRAN Dasar pemikiran pola kerja Panitia Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012: 1. Dapat mengetahui landasan kerja Panitia Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD Muhammadiyah Banjaran Tahun Pelajaran 2011/2012. 2. Sebagai tindak lanjut dari pola kerja panitia pelaksana. 3. Dapat menghimpun semua informasi dan langkah-langkah kerja panitia. 4. Sebagai landasan bahan laporan kerja panitia. B. PENGORGANISASIAN 1. Susunan Kepanitiaan No Nama dan NIP Gol. Ruang Jabatan Guru Jabatan dalam Panitia 1 Miskinem, S.Pd. 19630410 198201 2 002 IV/a Plt. Kepala Sekolah Ketua I 2. Suyatmi, S.Pd. 19560423 198012 2 001 IV/a Guru Kelas Ketua II 3. Arif Widyatma - Guru Kelas Sekretaris I 4. Suchatimah, A.Ma. 19531209 197802 2 001 IV/a Guru PAI Sekretaris II 5. Paijah, A.Ma.Pd. 19560306 198303 2 003 IV/a Guru Kelas Bendahara 6. R. Sudaryanta, A.Ma.Pd. 19651016 198804 1 001 III/c Guru Penjas Pengambilan Soal 7. Fuat Tri Cahyono - Guru Kelas Pengambilan Soal 8. Wakinem 19520616 198203 2 003 IV/a Guru PAI Konsumsi 9 Lusia Ariyanti, A.Ma.Pd. - Guru Kelas Konsumsi 10 Arumawati, A.Md. - Guru Kelas Perlengkapan 11 Parjiyo - Penjaga Sekolah Perlengkapan 1.1. Uraian Tugas Rincian tugas Kepanitiaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012: 1. Ketua a. Mengkoordinisir serta mengatur mekanisme kerja dalam kepanitiaan hingga kelancaran dan keharmonisan kerja sesama panitia betul-betul terpelihara. b. Melaksanakan semua instruksi dan petunjuk serta pengarahan dari Penanggung Jawab. c. Bersama Anggota yang ditunjuk membuat Program Kerja. d. Melaksanakan pengawasan serta memberikan arahan langsung kepada anggota panitia. e. Menyusun uraian tugas demi tertibnya mekanisme kerja. f. Bersama Bendahara menyusun rencana anggaran yang baik sesuai dengan dana yang tersedia. g. Bertanggung jawab tehadap setiap kegiatan yang telah di programkan. 2. Sekretaris a. Membuat tata tertib Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. b. Menyusun jadwal kegiatan. c. Membuat jadwal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. d. Membuat jadwal pengawasan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. e. Menyusun laporan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. f. Menyiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan. 3. Bendahara a. Bersama Kepala Sekolah dan Ketua serta Seksi Anggaran, turut merencanakan anggaran penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. b. Menerima dan menangani uang anggaran penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. c. Mengelola keuangan anggaran penyelenggara secara terbuka. d. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 4. Anggota a. Menggandakan berita acara, daftar hadir, dan daftar nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. b. Menggandakan format-format yang diperlukan. c. Menghitung jumlah naskah soal dan lembar jawaban yang diperlukan sesuai dengan jumlah peserta US. d. Memasukkan naskah soal, Lembar jawaban, berita acara, daftar hadir, dan daftar nilai kedalam amplop. g. Mendistribusikan amplop-amplop sesuai dengan jadwal UN/ US, jumlah siswa dan ruang. h. Mengecek kelengkapan isi amplop dan kesiapan dalam setiap hari pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. i. Menyiapkan cadangan naskah soal dan kelengkapan administrasi. j. Membuat denah ruang untuk peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. k. Menata ruang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. l. Menyediakan kelengkapan yang diperlukan selama Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. m Menyusun jadwal piket ruang selama Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. n. Merencanakan anggaran biaya konsumsi selama pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian sekolah. o. Bertanggung jawab kepada ketua atas pelaksanaan pendistribusian konsumsi. selama Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. p. Mengetik SK Pelaksanaan dan kepanitiaan. q. Membuat Kartu Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. r. Membuat format kisi-kisi soal. s. Menghimpun kisi-kisi soal dan naskah soal. t. Mengetik naskah, lembar jawaban, berita acara, daftar hadir, dan daftar nilai. u. Mengetik format-format yang diperlukan selama Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. v. Mengatur kode bell. 1.3. Daftar Guru Yang Ditugasi Mengawas Ujian Nasional Keluar Tahun Pelajaran 2011/2012 NO NAMA NIP Pangkat/ Golongan Jabatan Ket 1 PAIJAH, A.Ma.Pd. 19540306 198303 2 003 Pembina, IV/a Guru - 2 FUAT TRICAHYONO - - Guru - 2. Pengorganisasian Siswa 2.1. Jumlah Peserta UN/US Tahun Pelajaran 2010-2011 NO Nama Sekolah JUMLAH PESERTA KET L P JUMLAH 1 SD Muhammadiyah Banjaran 7 2 9 - Jumlah 7 2 9 - 2.2. Pengelompokkan Siswa Tiap Ruang No Ruang Nomor Peserta Jumlah Siswa Keterangan 1 03-186-001-8 9 03-186-002-7 03-186-003-6 03-186-004-5 03-186-005-4 03-186-006-3 03-186-007-2 03-186-001-8 03-186-002-7 Jumlah 9 C. LOKASI DAN WAKTU PENYELENGGARAAN 1. Lokasi Lokasi penyelenggaraan untuk SD Muhammadiyah Banjaran dilaksanakan di Gedung SD Muhammadiyah Banjaran, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. 2. Waktu Penyelenggaraan 1) Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 di SD Muhammadiyah Banjaran dilaksanakan pada pagi hari, dimulai tanggal 08 s.d 10 Mei 2011 (Jadwal terlampir) 2) Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012 di SD Muhammadiyah Banjaran dilaksanakan pada pagi hari, dimulai tanggal …… s.d. …………… 2011 (Jadwal terlampir) D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI Inventarisir Kelengkapan Administrasi yang dibutuhkan dalam UN/US Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagai berikut : 1. Daftar US 1 dan Daftar nominasi Tetap 2. Blanko Album Peserta 3. Kartu Tanda Peserta 4. Daftar Hadir Peserta 5. Jadwal Pengawas UN, US (teori dan praktek) 6. Daftar Hadir Pengawas 7. Berita Acara Pengawas UN/US 8. Berita Acara serah terima soal UN 9. Nomor Peserta untuk ditempel di meja 10. Denah Ruangan dan Denah Tempat Duduk 11. Tata tertib peserta dan pengawas 12. Label Pengawas 13. Daftar Pengawas US 14. Daftar Pengawas UN 15. Lembar tanda terima lembar jawaban UN 16. Daftar Korektor 1,2. BAB III TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL SD MUHAMMADIYAH BANJARAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012 A. JENIS UJIAN 1. Ujian Nasional 2. Ujian Sekolah (Tulis dan Praktik) B. MATA PELAJARAN: 1. Ujian Nasional (UN) No Mata Pelajaran Waktu Pelaksanaan Kelas Keterangan 1. Bahasa Indonesia VI Tulis 2. Matematika VI Tulis 3. Ilmu Pengetahuan Alam VI Tulis 2. Ujian Sekolah (US) No Mata Pelajaran Waktu Pelaksanaan Kelas Keterangan 1. Al Islam: a. Al Qur’an/Hadits I-VI Tulis & Praktek b. Aqidah I-VI Tulis & Praktek c. Akhlaq I-VI Tulis & Praktek d. Ibadah I-VI Tulis & Praktek e. Tarikh I-VI Tulis & Praktek 2. Pendidikan Kewarganegaraan I-VI Tulis 3. Bahasa Indonesia I-VI Tulis & Praktek 4. Matematika I-VI Tulis 5. Ilmu Pengetahuan Alam I-VI Tulis & Praktek 6. Ilmu Pengetahuan Sosial I-VI Tulis 7. Seni Budaya dan Ketrampilan I-VI Tulis & Praktek 8. Penjasorkes I-VI Praktek B. Ciri Khusus 9. Kemuhammadiyahan III-VI Tulis C. Muatan Lokal a. Mulok Wajib Bahasa Jawa I-VI Tulis & Praktek b. Mulok Pilihan . Bahasa Inggris IV-VI Tulis & Praktek PKK IV-VI Tulis & Praktek 2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) No Mata Pelajaran Waktu Pelaksanaan Keterangan 1. Ismuba Tulis & Praktek 2. Pendidikan Kewarganegaraan Tulis 3. Bahasa Indonesia Tulis & Praktek 4. Matematika Tulis 5. Ilmu Pengetahuan Alam Tulis & Praktek C. Penyusunan Naskah Ujian Sekolah Kisi/kisi dan soal disusun oleh guru mata pelajaran sekolah penyelenggaraan dengan koordinasi kepala sekolah, hal ini berlaku pada semua mata pelajaran Ujian Sekolah. 1. Naskah dibuat guru kelas/mata pelajaran masing-masing dengan berpedoman kisi-kisi yang disusun di bawah bimbingan kepala sekolah. 2. Alokasi waktu yang disediakan bagi tiap bidang studi yang di UN atau US kan dapat dilihat dalam jadwal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah , yang dibagi menjadi tiga kelompok yaitu : 2.1. Ujian Nasional 1. Bahasa Indonesia 120 Menit 2. Matematika 120 Menit 3. IPA 120 Menit 2.2. Ujian Sekolah 3.3. Materi 1. Bahan Kelas 4 20 % 2. Bahan Kelas 5 30 % 3. Bahan Kelas 6 50 % 3.4. Aspek Kognitif 1. Ingatan 30 % 2. Pemahaman 50 % 3. Aplikasi 20 % 3.5. Tingkat Kesukaran 1. Mudah 30 % 2. Sedang 50 % 3. Sukar 20 % 3.6. Bentuk Soal 1. Pilihan Ganda 2. Soal Praktek D. Jadwal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 1. Jadwal US Praktek (Terlampir) 2. Jadwal UN (Terlampir) 3. Jadwal US (Terlampir) E. Pengawasan 1. Ujian Nasional (UN) Sesuai dengan ketentuan yang digariskan BSNP yang tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN, maka pelaksanaan pengawasan dalam UN dilaksanakan secara silang dimana seorang guru tidak dibenarkan mengawas di sekolahnya sendiri. Pengaturan pengawasan diatur oleh Panitia Rayon. 2. Ujian Sekolah (US) 2.1 Setiap ruangan diawasi oleh 2 ( dua ) orang pengawas. 2.2 Pengawas melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal dan tata tertib yang berlaku. 2.3 Untuk tertibnya pelaksanaan pengawasan, disusun tata tertib Ujian Nasional dan Ujian Sekolah baik untuk para pengawas maupun para peserta. F. Pemeriksaan Pemeriksaan UN dilaksanakan secara komputerisasi sesuai denga POS, sedangkan pemeriksaan US dilaksanakan oleh guru-guru (terlampir) G. Perhitungan nilai untuk penentuan nilai STK (Surat Tanda Kelulusan ) 1. Kelulusan dari Satuan Pendidikan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN. 2. Kelulusan Ujian Nasional a. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M. b. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. c. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. (4) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M. Perhitungan nilai sekolah/madrasah (NS): NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR Keterangan: NS : Nilai Sekolah/Madrasah NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah NR : Rata-rata Nilai Rapor semester 7 sampai 11 (5) Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan: a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan; b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Predikat Kelulusan berdasarkan kategori sebagai berikut : NK lebih besar atau sama dengan 8,5 ; Sangat Baik NK lebih besar atau sama dengan 7,5 dan kurang dari 8,5 ; Baik NK kurang dari 7,5 ; Cukup H. Pelaksanaan Pengumuman 1. Pengumuman kelulusan akan diumumkan dengan sistem amplop tertutup dan dilaksanakan melalui Pos ke alamat masing – masing siswa. 2. Pengiriman hasil UN oleh penyelenggara UN Tingkat Provinsi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 17 Juni 2012. 3. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 20 Juni 2012. I. Penyerahan SKHUN 1. Penyerahan SKHUN dilaksanakan pada Awal bulan Juli 2011. 2. Penyerahan SKHUN dan Transkrip dilengkapi dengan Keterangan Kelakuan Baik, Map khusus dan salinan Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir. 3. Penyerahan SKHUN transkrip serta Laporan Pendidikan ( Rapor ) dilakukan dalam acara perpisahan. I. Pelaporan 1. Pelaporan siswa yang dinyatakan LULUS dilakukan segera setelah rapat kelulusan. 2. Pelaporan program pelaksanaan dan hasil pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah antara lain : * Program UN/US * Pelaksanaan Hasil UN/US * Rekapitulasi Nilai * Pertanggung jawaban penggunaan blanko Ijazah BAB IV PENUTUP Dalam kesempatan ini tidak lupa kami ucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT, dengan terselenggaranya Program Kerja yang kami anggap penting sebagai pedoman dalam mempersiapkan dan melaksanakan sesuai kegiatan. Dengan tersusunnya program Kerja ini, maka langkah-langkah kita melaksanakan suatu tugas akan selalu terawasi secara tidak langsung dan selalu menyesuaikan dengan langkah serta ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Program Kerja yang kita jadikan pedoman itu. Namun demikian kita sadari pula bahwa bagaimanapun baiknya suatu Program Kerja yang telah dikerjakan sangat menentukan keberhasilan-keberhasilan dalam melaksanakan suatu kegiatan tiada lain adalah para pelaksanaannya itu sendiri. Oleh karena itu marilah kita laksanakan tugas yang dipercayakan kepada kita dengan rasa tanggung jawab demi tercapainya hasil yang telah diprogramkan. Dengan menggunakan Program Kerja sebagai pegangan dan pedoman dalam melaksanakan tugas, mudah-mudahan pelaksanaan kegiatan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012 di SD Muhammadiuah Banjaran ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar. Sehingga tercapainya tujuan yang sesuai dengan apa yang kita harapkan, Amiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar